Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. koordinator; b. sekretaris; c. kelompok kerja kebijakan dan tata Kelola; d. kelompok kerja manajemen; dan e. kelompok kerja pemantauan dan evaluasi. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi madya BKKBN yang membidangi fungsi di bidang kesekretariatan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (4) Kelompok kerja kebijakan dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pejabat dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi terkait perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria. (5) Kelompok kerja manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pejabat dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi terkait proses pelaksanaan dan pengelolaan sumber daya SPBE. (6) Kelompok kerja pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas pejabat dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi terkait pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. (7) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan penyelenggaraan SPBE BKKBN; b. melaksanakan Tata Kelola SPBE BKKBN; c. melaksanakan kebijakan Manajemen SPBE BKKBN; d. melaksanakan kerja sama dan integrasi penyelenggaraan SPBE BKKBN dengan penyelenggara SPBE tingkat nasional, instansi pusat, pemerintah daerah, serta pihak eksternal dalam dan luar negeri; dan e. pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN.
Koreksi Anda