Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BKKBN.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal BKKBN.
(3) Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Aplikasi Umum untuk penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, BKKBN dapat melakukan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
