Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, mencakup keamanan sumber daya: a. data dan informasi BKKBN; b. infrastruktur SPBE BKKBN; dan c. aplikasi SPBE BKKBN. (2) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjaminan Kerahasiaan; b. penjaminan keutuhan; c. penjaminan ketersediaan; d. penjaminan keaslian; dan e. penjaminan Kenirsangkalan (nonrepudiation). (3) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penerapan Keamanan SPBE BKKBN dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda