Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKKBN melaksanakan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Penggunaan Aplikasi Umum di lingkungan BKKBN dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi. (3) Kepala BKKBN MENETAPKAN Aplikasi Umum yang digunakan BKKBN.
Koreksi Anda