Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (2) Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE BKKBN mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (3) Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE BKKBN secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda