Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BKKBN dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Nasional.
(3) Penggunaan data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar Interoperabilitas Data dan informasi BKKBN.
(4) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diintegrasikan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi
dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pelaporan dan statistik.
(6) Unit kerja di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(7) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE BKKBN.
Koreksi Anda
