Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi BKKBN serta pembangunan, pengembangan, dan penerapan
aplikasi SPBE BKKBN, Keamanan SPBE BKKBN, dan Layanan SPBE BKKBN.
(2) Proses Bisnis BKKBN disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(3) Proses Bisnis BKKBN disusun oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang tata laksana berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Kepala BKKBN MENETAPKAN Proses Bisnis BKKBN dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
