Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE BKKBN dan Peta Rencana SPBE BKKBN. (2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang perencanaan program, anggaran dan unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda