Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE BKKBN.
(2) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tata Kelola SPBE BKKBN;
b. Manajemen SPBE BKKBN;
c. Layanan SPBE BKKBN;
d. infrastruktur SPBE BKKBN;
e. aplikasi SPBE BKKBN;
f. Keamanan SPBE BKKBN; dan
g. audit teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE BKKBN, dan rencana strategis BKKBN.
(4) Kepala BKKBN MENETAPKAN Peta Rencana SPBE BKKBN.
(5) Peta Rencana SPBE BKKBN direviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan berdasarkan:
a. perubahan peta rencana SPBE nasional;
b. perubahan Arsitektur SPBE BKKBN;
c. perubahan rencana strategis BKKBN; dan/atau
d. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(8) Hasil reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada tim pengarah SPBE BKKBN.
Koreksi Anda
