Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE melalui proses: a. pelayanan Pengguna SPBE; b. pengoperasian Layanan SPBE; dan c. pengelolaan aplikasi SPBE. (2) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE. (3) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan infrastruktur SPBE dan aplikasi SPBE. (4) Pengelolaan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE.
Koreksi Anda