Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE melalui proses:
a. pelayanan Pengguna SPBE;
b. pengoperasian Layanan SPBE; dan
c. pengelolaan aplikasi SPBE.
(2) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap
keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(3) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan infrastruktur SPBE dan aplikasi SPBE.
(4) Pengelolaan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE.
Koreksi Anda
