Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE melalui proses: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan: dan e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
Koreksi Anda