Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE melalui proses: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
Koreksi Anda