Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi melalui proses yang meliputi: a. penetapan ruang lingkup; b. penetapan penanggung jawab; c. perencanaan; d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
Koreksi Anda