Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sekretariat ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pelatihan. (2) Tim sekretariat dilaksanakan oleh tata usaha Pusdiklat KKB. (3) Tim sekretariat melaksanakan tugas sebagai berikut: a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi; b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi; dan c. menyiapkan laporan Akreditasi.
Koreksi Anda