Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tim Asesor ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelatihan.
(2) Tim Asesor terdiri atas pegawai ASN dan/atau pegawai nonASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi.
(3) Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari:
a. tenaga kepelatihan dan nonkepelatihan yang berada dalam unit kerja Pusdiklat KKB;
b. pengendali mutu program kependudukan dan keluarga berencana; dan
c. ahli independen.
(5) Tim Asesor melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. mengumpulkan data;
b. meneliti dan memverifikasi data Akreditasi disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi;
c. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi;
d. menilai data Akreditasi;
e. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi; dan
f. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim sekretariat.
Koreksi Anda
