Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi program berlaku sebagai berikut:
a. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun;
b. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau
c. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c berlaku selama 2 (dua) tahun.
(2) Waktu berlaku status terakreditasi dalam Akreditasi program terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda
