Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana terdiri atas: a. status terakreditasi; dan b. status tidak terakreditasi. (2) Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan lembaga pengakreditasi program ditetapkan berstatus terakreditasi apabila: a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol); dan b. masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) (3) Lembaga Penyelenggara Pelatihan teknis ditetapkan berstatus tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lembaga Pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan Akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dan dapat mengajukan permohonan Akreditasi kembali pada tahun berikutnya. (5) Berdasarkan Nilai kelayakan Akreditasi program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga pelatihan teknis mempunyai kewenangan dalam melaksanakan jenis Pelatihan teknis sesuai dengan tabel kewenangan pelaksanaan jenis pelatihan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Lembaga Pelatihan tidak terakreditasi dapat melakukan penyelenggaraan Teknis, wajib mendapat pendampingan dari Pusdiklat KKB atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan teknis terakreditasi berdasarkan penunjukkan dari Pusdiklat KKB.
Koreksi Anda