Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan akreditasi/pemberitahuan akreditasi; b. penetapan tim akreditasi; c. pemeriksaan dan penelitian kelangkapan data akreditasi; d. penelitian dan penilaian data dokumen akreditasi; e. rapat pravisitasi; f. visitasi akreditasi; g. perbaikan/penambahan data dokummen akreditasi; h. penilaian perbaikan dokumen dan hasil visitasi; i. sidang akreditasi; dan/atau j. penyampaian status akreditasi. (2) Pelaksanaan teknis tahapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda