Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan dengan tahapan:
a. permohonan akreditasi/pemberitahuan akreditasi;
b. penetapan tim akreditasi;
c. pemeriksaan dan penelitian kelangkapan data akreditasi;
d. penelitian dan penilaian data dokumen akreditasi;
e. rapat pravisitasi;
f. visitasi akreditasi;
g. perbaikan/penambahan data dokummen akreditasi;
h. penilaian perbaikan dokumen dan hasil visitasi;
i. sidang akreditasi; dan/atau
j. penyampaian status akreditasi.
(2) Pelaksanaan teknis tahapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
