Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Akreditasi memiliki tugas: a. melakukan proses Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; b. melakukan penilaian secara professional dan bebas dari konflik kepentingan; dan c. menjamin kerahasiaan proses penilaian Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
Koreksi Anda