Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN. (3) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya bidang Pelatihan.
Koreksi Anda