Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi.
(2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
(3) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya bidang Pelatihan.
Koreksi Anda
