Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman akreditasi;
b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
c. menyelenggarakan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil akreditasi; dan
e. melakukan pembinaan program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
Koreksi Anda
