Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan; c. menyelenggarakan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; d. melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil akreditasi; dan e. melakukan pembinaan program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
Koreksi Anda