Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
