Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda