Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan dapat mengajukan keberatan terhadap proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan penetapan status Akreditasi atau keputusan penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengajuan keberatan kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang, maka Lembaga Pelatihan dianggap telah menerima proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.
Koreksi Anda