Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi, BKKBN dapat memberikan teguran pertama secara tertulis kepada lembaga terakreditasi program teknis kependudukan dan keluarga berencana.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran pertama, lembaga terakreditasi program teknis kependudukan dan keluarga berencana tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN dapat memberikan teguran kedua secara tertulis kepada lembaga terakreditasi tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran kedua, lembaga terakreditasi program teknis kependudukan dan keluarga berencana tidak memberikan tanggapan tertulis atas teguran kedua dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKKBN dapat mencabut dan menyatakan tidak berlaku status terakreditasi bagi lembaga tersebut.
(4) Dalam hal BKKBN akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka BKKBN harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
