Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur penilaian akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. perencanaan program Pelatihan 20% (dua puluh persen); b. penyelenggaraan Pelatihan 20% (dua puluh persen); c. evaluasi Pelatihan 15% (lima belas persen); d. hasil penyelenggaraan Pelatihan 15% (lima belas persen); e. pembiayaan Pelatihan 15% (lima belas persen); dan f. sarana pendukung program Pelatihan 15% (lima belas persen).
Koreksi Anda