Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Akreditasi yang dilaksanakan merupakan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana. (2) Akreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penilaian terhadap penyelenggaraan: a. Pelatihan teknis pembangunan keluarga; b. Pelatihan teknis kependudukan; dan c. Pelatihan teknis keluarga berencana.
Koreksi Anda