Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh:
a. Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada instansi pemerintah; dan
b. lembaga non pemerintah penyelenggara program Pelatihan.
Koreksi Anda
