Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada instansi pemerintah; dan b. lembaga non pemerintah penyelenggara program Pelatihan.
Koreksi Anda