Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pada pelaksanaan Penyaluran dilakukan secara berkala, terpadu, dan terintegrasi pada semua tingkatan wilayah.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat pusat dilakukan oleh masing-masing komponen yang berkaitan dengan indikator kinerja terhadap sistem pengelolaan rantai pasok alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang di BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat provinsi dilakukan oleh masing-masing komponen yang berkaitan dengan indikator kinerja terhadap sistem pengelolaan rantai pasok alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang di Perwakilan BKKBN Provinsi dan OPD KB Kabupaten dan Kota.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat kabupaten dan kota dilakukan di OPD KB kabupaten dan kota terhadap seluruh kegiatan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang di OPD KB Kabupaten/Kota dan faskes.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan indikator pemantauan dan evaluasi sebagai berikut:
a. Indikator Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Alat dan obat kontrasepsi Berbasis Pelaporan; dan
b. Indikator Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Alat dan obat kontrasepsi Berbasis Kunjungan Langsung;
(6) Dalam pelaksanaan penyaluran diperlukan pemantauan terhadap:
a. Pemantauan Sumber Daya Pengelolaan Alat dan obat kontrasepsi; dan
b. Pemantauan Kejadian Luar Biasa.
Koreksi Anda
