Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi di Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila:
a. adanya peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi; atau
b. OPD KB Kabupaten/Kota tidak memiliki gudang Alat dan Obat Kontrasepsi; atau
c. alasan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
