Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi gangguan pada siklus distribusi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a dilaksanakan distribusi non rutin dengan mekanisme:
a. pengajuan permintaan darurat; dan/atau
b. distribusi dinamis atau realokasi.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
