Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyediakan informasi distribusi alat dan obat kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diperlukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri : a. Faskes melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada Kabupaten/Kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. b. Jejaring dan/atau jaringan melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada FKTP pengampu yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. c. PMB melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada Kabupaten/Kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. (3) Kabupaten/Kota dan atau FKTP pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekapitulasi pencatatan dan pelaporan rutin.
Koreksi Anda