Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi kegiatan penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di semua tingkatan wilayah. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tingkat Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi dan tingkat Faskes sesuai standar penyimpanan. (3) Standar Penyimpanan di Tingkat Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur SDM, sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan karakteristik sediaan farmasi. (2) Standar Penyimpanan di Tingkat Faskes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pedoman Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan menurut tingkatan Faskes masing-masing.
Koreksi Anda