Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan tingkatan wilayah dan jadwal pasokan ulang rutin. (2) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. stok maksimum; b. stok minimum; c. titik pemesanan darurat; dan d. titik stok realokasi.
Koreksi Anda