Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan dengan cara menghitung fisik Alat dan Obat Kontrasepsi dan memperbaharui pencatatan dan pelaporan setiap akhir bulan. (2) Dalam hal kondisi tertentu, pemutakhiran status persediaan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda