Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan pengukuran ketahanan suatu persediaan dalam satuan bulan. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan jumlah stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang tersedia dalam kondisi baik dan bisa digunakan dibagi rerata konsumsi dari 3 (tiga) bulan terakhir per Alat dan Obat Kontrasepsi.
Koreksi Anda