Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda