Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, dilaksanakan melalui: a. pembentukan tim kuantifikasi; b. penyusunan kerangka kegiatan kuantifikasi; dan c. pengumpulan data yang dibutuhkan. (2) Pengumpulan data yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi: a. analisa cakupan pelaporan; b. analisa data konsumsi; c. analisa data pelayanan; d. analisa tingkat stock out di faskes KB; e. analisa data demografi; f. analisa data target program; g. data stok setiap tingkatan; dan h. data pipeline order. (3) Perkiraan kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, dilaksanakan melalui: a. memproses data; b. membangun hipotesa; c. menghitung perkiraan kebutuhan; dan d. rekonsiliasi hasil. (4) Perencanaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, dilaksanakan melalui: a. mengelola dan menganalisa data; b. membangun parameter; c. menghitung total kebutuhan dan biaya; dan d. menyusun rencana pasokan. (5) Reviu rutin kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan akurasi hasil kuantifikasi, melalui: a. mengkaji ulang data; dan b. memperbaharui data kuantifikasi pada tahun berjalan dan menghitung untuk tahun berikutnya. (6) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hasil akhir rencana pasokan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan penyesuaian rencana pasokan.
Koreksi Anda