Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Program KKBPK bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dengan menggunakan metode kuantifikasi.
(2) Kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu proses untuk memperkirakan jumlah, biaya, waktu pengiriman dan penerimaan Alat dan Obat Kontrasepsi, untuk menjamin ketersediaan pasokan dalam mendukung keberlangsungan program KKBPK.
(3) Metode kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data yang terdiri atas:
a. data konsumsi;
b. data pelayanan;
c. data demografi; dan
d. data target program.
Koreksi Anda
