Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi untuk menguji kualitas alat dan obat kontrasepsi dapat dilakukan berupa Pre dan Post Market Surveillance. (2) Pre Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan uji kualitas yang dilakukan pada proses pengadaan. (3) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan uji kualitas yang dilakukan pada alat dan obat kontrasepsi sudah berada pada gudang alat dan obat kontrasepsi dan faskes. (4) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda