Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program KKBPK.
(2) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi jenis Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. merumuskan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi;
(3) Pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada:
a. Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN); atau
b. Formularium Nasional yang mengacu pada DOEN;
atau
c. Kompendium Alat Kesehatan; atau
d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumusan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, dan sarana penunjang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
