Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk: a. meningkatkan dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program KKBPK. (2) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi jenis Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. merumuskan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi; (3) Pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada: a. Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN); atau b. Formularium Nasional yang mengacu pada DOEN; atau c. Kompendium Alat Kesehatan; atau d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumusan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, dan sarana penunjang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda