Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi digunakan dalam mendukung pelayanan KB dengan Metode Kontrasepsi meliputi : a. IUD/alat kontrasepsi dalam rahim; b. implan/alat kontrasepsi bawah kulit; a. pil KB; b. suntik KB; c. kondom. (2) Dalam pelayanan KB selain menggunakan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode MOW dan MOP (3) Pelayanan KB dengan metode MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana penunjang tubal ring.
Koreksi Anda