Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB meliputi tahapan: a. seleksi alat dan obat kontrasepsi; b. perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; c. penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi; d. penyaluran alat dan obat kontrasepsi; dan e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda