Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur. 2. Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid. 3. Pelayanan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui pemberian pelayanan Keluarga Berencana (KB) termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi Peserta Jaminan Kesehatan. 4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana. 5. Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten dan Kota yang selanjutnya disingkat OPD KB Kabupaten dan Kota adalah dinas kabupaten dan kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 7. Daftar Obat Esensial Nasional yang selanjutnya disingkat DOEN adalah daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. 8. Formularium Nasional yang selanjutnya disebut FORNAS adalah daftar obat terpilih dengan persyaratan standar minimal manfaat, keamanan, dan mutu untuk digunakan di fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan. 9. Kompedium Alat Kesehatan adalah daftar dan spesifikasi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai terpilih dengan persyaratan standar minimal keamanan, mutu dan manfaat untuk digunakan di fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan. 10. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. 11. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 12. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang termasuk di dalamnya berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara. 13. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang termasuk didalamnya berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. 14. Penerimaan adalah suatu kegiatan menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari Penyedia atau dari tempat penyimpanan. 15. Penyimpanan adalah kegiatan penempatan, penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di tempat penyimpanan di semua tingkatan dan fasilitas kesehatan menurut tingkatan masing-masing sesuai standar penyimpanan. 16. Penyaluran adalah rangkaian kegiatan perpindahan Alat dan Obat Kontrasepsi dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan rencana distribusi dan/atau berdasarkan permintaan darurat. 17. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan administrasi (penatausahaan) yang mencakup mendokumentasikan dan mentransmisikan atau meneruskan data setiap transaksi stok yang dikelola, mulai dari penerimaan stok awal hingga penyaluran/pengeluaran ke tempat penyimpanan di semua tingkatan dan fasilitas kesehatan menurut tingkatan masing-masing. 18. K/0/KB adalah Kartu Pendaftaran Fasilitas Kesehatan KB bukti Fasilitas Kesehatan telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) BKKBN. 19. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi adalah bangunan yang dikhususkan untuk menyimpan Alat dan Obat Kontrasepsi dan sarana penunjang untuk Pelayanan Keluarga Berencana. 20. Jaringan adalah fasilitas kesehatan yang menginduk ke puskesmas pembina yaitu puskesmas pembantu, bidan di desa dan puskesmas keliling atau pusling. 21. Jejaring adalah tempat pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerjasama, terdiri dari praktik bidan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya 22. Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat PMB adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
Koreksi Anda