Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh BKKBN dalam penyelenggaraan pemerintahan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan Kepala BKKBN; b. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Koreksi Anda