Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan lembar yang berisi catatan dan tanda tangan dari pihak terkait atas persetujuan konsep yang diusulkan pemrakarsa. (2) Persetujuan Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemrakarsa konsep dan disetujui oleh pejabat secara berjenjang dalam lingkup BKKBN sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Persetujuan Konsep tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda