Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam BKKBN sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
