Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan BKKBN. (2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam BKKBN sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana komunikasi kedinasan antara pejabat atau atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda