Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Promosi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan secara berkesinambungan untuk menginformasikan kepada Pemustaka tentang koleksi yang dimiliki melalui berbagai media, baik cetak, elektronik dan media sosial.
Koreksi Anda
