Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dapat menyelenggarakan kerja sama antar Perpustakaan. (2) Perpustakaan BKKBN dapat melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan unit kerja di lingkungan BKKBN dan/atau di luar BKKBN.
Koreksi Anda