Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dapat dilakukan oleh Perpustakaan BKKBN pusat dan Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. seminar/workshop;
d. lokakarya; dan/atau
e. menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan.
Koreksi Anda
