Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dapat dilakukan oleh Perpustakaan BKKBN pusat dan Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. seminar/workshop; d. lokakarya; dan/atau e. menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan.
Koreksi Anda